Dalam era globalisasi ekonomi, transaksi bisnis internasional berkembang pesat seiring meningkatnya interaksi ekonomi lintas negara. Dinamika ini memunculkan potensi sengketa antar pelaku usaha dari berbagai yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, netral, dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Salah satu mekanisme yang paling banyak digunakan adalah arbitrase internasional, yang menawarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan sifat final, mengikat, serta diakui secara internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase internasional dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam transaksi bisnis internasional.
Copyrights © 2025