Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pembatalan Sepihak oleh Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli di Marketplace Dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery Imelda Martinelli; Cendana Suryani; Thalia Rizq Aurora Patty
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6387

Abstract

Abstract Sales agreements are fundamental in society, regulated by the Indonesian Civil Code. These agreements establish reciprocal obligations between sellers and buyers, binding both parties upon agreement, even before the exchange of goods or payment. Sales transactions play a crucial role in meeting needs and driving economic growth. With the emergence of electronic commerce (e-commerce), transactions have evolved, facilitated by advanced technology. Online marketplaces like Tokopedia and Shopee have become significant platforms, regulated by laws such as Law No. 11 of 2008. Payment methods, including Cash On Delivery (COD), offer convenience and security, although conflicts such as non-payment or violence against couriers have arisen. In COD transactions, sellers set several requirements to ensure the smoothness of the sales process. Firstly, buyers order goods from sellers through agreed platforms or communication. Subsequently, sellers and buyers engage in discussions until reaching an agreement that forms an official contract between both parties. An electronic sales agreement with a COD payment system follows the provisions of the Electronic Information and Transactions Law, which states that an electronic transaction is deemed to occur when an offer made by the seller is accepted and approved by the recipient. Keywords: Agreements, Electronic Commerce, Cash On Delivery Abstrak Perjanjian jual beli merupakan hal yang mendasar dalam masyarakat, diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Perjanjian tersebut menetapkan kewajiban timbal balik antara penjual dan pembeli, mengikat kedua belah pihak saat terjadi kesepakatan, bahkan sebelum pertukaran barang atau pembayaran. Transaksi jual beli berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan munculnya perdagangan elektronik (e-commerce), transaksi telah berkembang, difasilitasi oleh teknologi canggih. Marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee telah menjadi platform penting, diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Metode pembayaran, termasuk Cash On Delivery (COD), menawarkan kenyamanan dan keamanan, meskipun konflik seperti tidak membayar atau kekerasan terhadap kurir telah muncul. Dalam transaksi bayar ditempat atau COD, penjual menetapkan beberapa persyaratan untuk memastikan kelancaran proses jual beli. Pertama, pembeli memesan barang dari penjual melalui platform atau komunikasi yang telah disepakati. Setelah itu, penjual dan pembeli berdiskusi hingga mencapai kesepakatan yang membentuk perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Suatu perjanjian jual beli elektronik dengan sistem pembayaran COD mengikuti ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa transaksi elektronik dianggap terjadi ketika penawaran yang diajukan oleh penjual telah diterima dan disetujui oleh penerima. Kata Kunci: Perjanjian, Perdagangan Elektronik, Bayar di Tempat
Pembatalan Sepihak oleh Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli di Marketplace Dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery Imelda Martinelli; Cendana Suryani; Thalia Rizq Aurora Patty
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6387

Abstract

Abstract Sales agreements are fundamental in society, regulated by the Indonesian Civil Code. These agreements establish reciprocal obligations between sellers and buyers, binding both parties upon agreement, even before the exchange of goods or payment. Sales transactions play a crucial role in meeting needs and driving economic growth. With the emergence of electronic commerce (e-commerce), transactions have evolved, facilitated by advanced technology. Online marketplaces like Tokopedia and Shopee have become significant platforms, regulated by laws such as Law No. 11 of 2008. Payment methods, including Cash On Delivery (COD), offer convenience and security, although conflicts such as non-payment or violence against couriers have arisen. In COD transactions, sellers set several requirements to ensure the smoothness of the sales process. Firstly, buyers order goods from sellers through agreed platforms or communication. Subsequently, sellers and buyers engage in discussions until reaching an agreement that forms an official contract between both parties. An electronic sales agreement with a COD payment system follows the provisions of the Electronic Information and Transactions Law, which states that an electronic transaction is deemed to occur when an offer made by the seller is accepted and approved by the recipient. Keywords: Agreements, Electronic Commerce, Cash On Delivery Abstrak Perjanjian jual beli merupakan hal yang mendasar dalam masyarakat, diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Perjanjian tersebut menetapkan kewajiban timbal balik antara penjual dan pembeli, mengikat kedua belah pihak saat terjadi kesepakatan, bahkan sebelum pertukaran barang atau pembayaran. Transaksi jual beli berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan munculnya perdagangan elektronik (e-commerce), transaksi telah berkembang, difasilitasi oleh teknologi canggih. Marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee telah menjadi platform penting, diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Metode pembayaran, termasuk Cash On Delivery (COD), menawarkan kenyamanan dan keamanan, meskipun konflik seperti tidak membayar atau kekerasan terhadap kurir telah muncul. Dalam transaksi bayar ditempat atau COD, penjual menetapkan beberapa persyaratan untuk memastikan kelancaran proses jual beli. Pertama, pembeli memesan barang dari penjual melalui platform atau komunikasi yang telah disepakati. Setelah itu, penjual dan pembeli berdiskusi hingga mencapai kesepakatan yang membentuk perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Suatu perjanjian jual beli elektronik dengan sistem pembayaran COD mengikuti ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa transaksi elektronik dianggap terjadi ketika penawaran yang diajukan oleh penjual telah diterima dan disetujui oleh penerima. Kata Kunci: Perjanjian, Perdagangan Elektronik, Bayar di Tempat
Perlindungan Hukum bagi Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Internasional Melalui Mekanisme Arbitrase Internasional Thalia Rizq Aurora Patty; Gunardi Lie
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7206

Abstract

Dalam era globalisasi ekonomi, transaksi bisnis internasional berkembang pesat seiring meningkatnya interaksi ekonomi lintas negara. Dinamika ini memunculkan potensi sengketa antar pelaku usaha dari berbagai yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, netral, dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Salah satu mekanisme yang paling banyak digunakan adalah arbitrase internasional, yang menawarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan sifat final, mengikat, serta diakui secara internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase internasional dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam transaksi bisnis internasional.