Artikel ini menganalisis penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui studi kasus Liu Shen di Kantor Imigrasi Bandung. Subjek memegang ITK indeks C20 untuk pemasangan/perbaikan mesin namun melakukan layanan purnajual yang seharusnya berada pada indeks C19. Penelitian menerapkan pendekatan yuridis-normatif dipadukan studi kasus, menelaah UU No. 6 Tahun 2011 (Pasal 75, 76, 122 huruf a, 102) dan dokumen perkara. Analisis menunjukkan ketidaksesuaian kegiatan dengan maksud izin memenuhi konstruksi penyalahgunaan izin tinggal; deportasi sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian dinilai tepat untuk menghentikan pelanggaran, sedangkan usulan penangkalan dilakukan melalui perpanjangan enam bulanan yang beralasan. Pembahasan menegaskan batas substantif antara C19 (purnajual) dan C20 (pemasangan mesin) pentingnya keputusan tertulis, dan penilaian proporsionalitas antara jalur administratif dan pidana. Artikel merekomendasikan penyelarasan scope of work, edukasi penjamin, dokumentasi bukti yang memadai, serta konsistensi penerapan indeks guna mencegah pelanggaran berulang dan menjaga ketertiban keimigrasian. Temuan ini relevan bagi petugas, penjamin, dan pemangku kepentingan industri di Indonesia.
Copyrights © 2025