Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.Sus/2017/PN.Kpg dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa dikenakan pertanggungjawaban pidana penuh berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai lex specialis, yang memberikan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan dalam KUHP sebagai lex generalis. Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur delik telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, tanpa alasan pemaaf atau pembenar. Perbedaan latar belakang pelaku, intensitas kekerasan, dan hubungan dengan korban memengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Kasus Kupang berakhir dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara kasus Batam dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini menegaskan komitmen hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta penerapan prinsip keadilan substantif yang proporsional.
Copyrights © 2025