Isu mengenai pemberian hak-hak tertentu bagi narapidana kasus korupsi, seperti remisi, cuti, dan pembebasan bersyarat, hingga kini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Koruptor, sebagai warga negara yang menjalani hukuman, pada dasarnya masih memiliki hak asasi yang dijamin konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah responden yang diteliti dalam penelitian ini yaitu lima responden. Tujuan penelitian ini adalah untuk membantu mahasiswa lebih sadar akan bahaya korupsi yang merusak keadilan dan kemanusiaan, memberi masukan bagi dosen dan kampus tentang pentingnya pendidikan antikorupsi, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, peduli, dan bertanggung jawab terhadap keadilan sosial di masyarakat.
Copyrights © 2025