Penelitian ini dilakukan untuk menelaah adanya perbedaan antara ketentuan jam kerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan realitas praktik lembur yang berlangsung di lingkungan kerja. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta analitis guna menilai sejauh mana aturan tersebut diterapkan. Temuan penelitian memperlihatkan adanya perbedaan yang cukup nyata, terutama terkait pelampauan batas jam kerja harian dan mingguan, ketidaktepatan pemberian upah lembur, serta minimnya pengawasan dari instansi berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian menegaskan perlunya peningkatan pemahaman dan kepatuhan dari pihak pengusaha, penguatan fungsi pengawasan, serta penyempurnaan regulasi agar kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan dapat diminimalisir.
Copyrights © 2025