Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, telah mengatur batas usia minimum bekerja serta kewajiban perlindungan khusus bagi anak, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana aturan tersebut diterapkan, hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan didukung data empiris dari berbagai laporan dan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum belum optimal akibat lemahnya pengawasan, faktor ekonomi keluarga, serta tingginya aktivitas pekerjaan informal yang tidak terpantau negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, serta perluasan program sosial bagi keluarga rentan.
Copyrights © 2025