Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, bahkan pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. Sehingga, perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya adalah sosialisasi pajak dan retribusi. Hal ini bisa jadi masyarakat tidak bersikap patuh karena masyarakat belum mengetahui pajak secara keseluruhan. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan pajak dan retribusi yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Kegiatan sosialisasi pajak dan retribusi ini dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Juli 2025 bertempat di Kota Yogyakarta yang diikuti 14 peserta. Kegiatan ini berbentuk sosialisasi secara langsung yang dilakukan dengan mendatangi secara langsung masyarakat (jemput bola). Pengabdian ini mengukur pengetahuan masyarakat sebelum pengabdian (pre-test) dan setelah pengabdian (post-test). Analisis data dilakukan dengan analisis persentase pemahaman masyarakat terkait pengetahuan pajak dan retribusi. Uji Pre-test menghasilkan bahwa 71,43% masyarakat memahami definisi pajak, 50% memahami perbedaan pajak dan retribusi, 71,43% memahami fungsi pajak, 64,28% memahami bahwa ketika parkir ditepi jalan dikenakan retribusi, 50% memahami bahwa ketika membeli produk di supermarket dikenakan Pajak, dan 92,86% memahami bahwa ketika masuk tempat wisata dikenakan retribusi. Setelah diadakan sosialisasi (hasil uji post-test), 100% peserta memahami definisi pajak, perbedaan pajak dan retribusi, fungsi pajak, pengenaan retribusi saat parkir ditepi jalan, pengenaan pajak saat melakukan pembelian di supermarket, dan pengenaan reribusi saat memasuki tempat wisata.
Copyrights © 2025