Penelitian ini mengkaji mengenai kelalaian mengenai hak asuh dan nafkah anak sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Nomor 3500/Pdt.G/2023/PA.JB menruut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketidaktegasan amar putusan tersebut berdampak luas, terutama terhadap perlindungan anak, kewajiban hukum orang tua, dan efektivitas fungsi hakim dalam memberikan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yaitu Putusan Nomor 3500/Pdt.G/2023/PA.JB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kelalaian dalam Putusan Nomor 3500/Pdt.G/2023/PA.JB yang tidak mencantumkan hak asuh dan nafkah anak melanggar prinsip perlindungan anak serta ketentuan KHI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, memperlemah posisi ibu, dan merugikan anak secara psikologis maupun pendidikan. Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah pengajuan gugatan baru atau permohonan penetapan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kepastian hukum atas pengasuhan dan nafkah anak pasca perceraian.
Copyrights © 2025