Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi antara penafsiran ulama terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan korupsi dan konstruksi normatif Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia. Korupsi dipahami tidak hanya sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga sebagai pelanggaran etika dan moral yang memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan spiritual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan metode tafsir maudhu’i (tematik). Data primer meliputi ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan praktik koruptif, penafsiran Ibn Katsir dan Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, serta regulasi hukum positif terkait pemberantasan korupsi, khususnya UU Tipikor dan ketentuan Tipikor dalam KUHP Tahun 2023. Analisis dilakukan melalui perbandingan tematik dan normatif untuk menilai kesesuaian konseptual dan fungsional antara norma etika Islam dan norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat irisan normatif yang kuat antara larangan Al-Qur’an terhadap perbuatan memakan harta secara batil, pengkhianatan amanah, dan suap dengan substansi delik korupsi dalam UU Tipikor. Tafsir ulama memberikan landasan moral dan etis yang memperkuat legitimasi hukum positif, sementara hukum negara berfungsi sebagai mekanisme penegakan eksternal. Integrasi keduanya berpotensi memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi melalui pembentukan kesadaran etis, penegakan hukum yang berkeadilan, dan penguatan integritas sosial. Relevance of Indonesia’s Anti-Corruption Law to the Interpretation of Qur’anic Verses on Corruption This study examines the relevance between Qur’anic interpretations of corruption-related verses and the normative framework of Indonesia’s Anti-Corruption Law (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi). Corruption is conceptualized not merely as a violation of positive law, but also as an ethical and moral transgression with profound social, economic, and spiritual consequences. Employing a qualitative library-based research design, this study adopts a thematic (maudhu’i) tafsir approach to analyze selected Qur’anic verses commonly associated with corrupt practices. The primary sources include interpretations by Ibn Kathir and Buya Hamka (Tafsir Al-Azhar), alongside statutory regulations governing corruption, particularly the Anti-Corruption Law and corruption-related provisions in the 2023 Indonesian Criminal Code. The analysis applies thematic and normative comparison to assess conceptual and functional alignment between Islamic ethical norms and positive legal norms. The findings reveal a strong normative convergence between Qur’anic prohibitions against unlawful appropriation of property, abuse of trust, and bribery, and the substantive elements of corruption offenses under Indonesian law. While Islamic teachings primarily function as internal moral and ethical controls, positive law operates through external enforcement mechanisms. Their integration contributes to enhanced legal legitimacy, ethical awareness, and social accountability. This study argues that aligning moral-religious values with legal enforcement can strengthen anti-corruption efforts by fostering integrity, reinforcing justice, and promoting collective responsibility within society.
Copyrights © 2025