Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah Regional di Provinsi Sulawesi Utara melalui perspektif Urban Political Ecology. Tekanan ekologis akibat meningkatnya timbunan sampah, keterbatasan lahan, dan krisis berkepanjangan di TPA Sumompo menunjukan bahwa persoalan sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencerminkan ketegangan metabolisme kota yang terkait dengan aliran material, struktur kewenangan, dan pengaturan infrastruktur dalam konteks politik lingkungan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus berbasis data sekunder dari dokumen pemerintah, laporan teknis, berita daring, dan publikasi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memanfaatkan momen krisis pada TPA Sumompo untuk membingkai sampah sebagai isu lintas wilayah yang memerlukan intervensi terpusat. Sehingga penataan ulang kewenangan melalui Perda No. 4 Tahun 2022 memungkinkan pengendalian infrastruktur TPA Regional Mamitarang dan penataan mekanisme kerjasama yang menciptakan ketergantungan kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa krisis ekologis, narasi teknokratis, dan desain infrastruktur berperan membentuk pola tata kelola metropolitan baru yang lebih terpusat. Namun, penelitian ini memiliki keterbatasan berupa minimnya data lapangan dan belum tergalinya perspektif aktor lokal sehingga diperlukan kajian lebih yang dalam mengenai aspek negosiasi aktor, resistensi masyarakat, serta dinamika ekonomi-politik dalam isu lingkungan regional.
Copyrights © 2025