Artikel ini untuk mendeskripsikan implementasi pemasaran syariah pada penjualan buah jambu kristal PT. Fresh Kristal Labruk Kabupaten Lumajang dalam upaya mempertahankan eksistensi perusahaan dan meningkatkan pendapatan petani jambu kristal, dengan menganalisis bauran pemasaran syari’ah yang meliputi produk, harga, promosi, dan distribusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, sumber data primer dalam penelitian ini antara lain kepala bidang pemasaran, pengiriman barang dan data penjualan, metode pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, hasil penelitian dilanjutkan dengan analisis data dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menunjukkan PT. Fresh Kristal dalam menjalankan kegiatan pemasaran yang dapat dianalisis melaui bauran pemasaran 4P yaitu produk, harga, promosi, dan pemilika lokasi penjulan. Keseluruhan sub bauran yang dijalankan diantaranya produk (kualitas, kemasan, dan nama merek); harga (harga rendah dan harga tinggi); promosi (promosi penjualan, pemasaran langsung dan penjualan personal); distribusi (saluran lansung dan saluran tidak langsung.
Copyrights © 2025