Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi halal dan mengidentifikasi tantangan legalitas UMKM halal dalam konteks ekonomi digital, khususnya terkait bagaimana prinsip-prinsip hukum syariah diterapkan dalam lingkungan usaha digital yang bergerak cepat. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengeksplorasi dinamika regulatif melalui wawancara dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi halal telah memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya masih perlu diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola bisnis digital modern. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah serta memberikan rekomendasi praktis bagi regulator dalam memperkuat ekosistem UMKM halal yang kompetitif, transparan, dan berkelanjutan di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025