Perlindungan hak karyawan merupakan aspek penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil. Karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak-hak karyawan di PT. Hwaseung Indonesia Jepara berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan yang di hadapi karyawan terkait pemenuhan hak dalam hubungan kerja dengan perusahaan, serta mengevaluasi dampak berlakunya UU Cipta Kerja terhadap perlindungan hak karyawan seperti hak atas upah yang layak, hak atas waktu kerja dan istirahat, hak atas jaminan sosial dan Kesehatan, hak atas perjanjian kerja yang jelas, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hak atas perlakuan yang adil dan non-diskriminatif, hak atas pengembangan diri dan karir, Hak atas kepastian hukum dan penyelesaian Perselisihan dan hak untuk berserikat dan berunding. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan kajian data deskriptif analisis dimana akan memberi gambaran atas sebuah situasi dan menganalisisnya menggunkan nilai dan norma yang ada. Untuk memperkuat analisis tersebut dilakukan pengumpulan data wawancara dengan sekelompok pekerja dan serikat serta pengumpulan data berdasarkan bahan-bahan literasi berupa peraturan perundang-undangan, instrument HAM, jurnal, internet dan buku. Hasil dari penelitian ini yaitu perusahaan menunjukan komitmennya terhadap perlindungan hak karyawan seperti hak atas upah yang layak, status hubungan kerja yang jelas, akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan terhadap perselisihan industrial. Namun, implementasi kebijakan perusahaan PT. Hwaseung Indonesia Jepara terhadap hak-hak karyawan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, seperti adanya PHK secara sepihak yang dapat merugikan karyawan serta adanya kebijakan-kebijakan lain yaitu pembagian jam lembur antar dapartemen yang tidak adil dan adanya keluhan karyawan terhadap sikap kasar dari manager produksi terhadap karyawan serta Pengevaluasian tentang target produksi yang semakin naik mengakibatkan karyawan merasa di rugikan atas kesehatannya sehingga perusahaan harus meminimalisir kenaikan target produksi agar tidak membuat karyawan semakin tertekan dan mengganggu Kesehatan mental karyawan. Sehingga perusahaan belum memberikan implementasi sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, di perlukan pembenahan dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan agar perlindungan hak-hak karyawan dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip hukum perusahaan yang berlaku.
Copyrights © 2026