Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pemungutan retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2022-2024. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan model deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat disimpulkan bahwa pertama, Implementasi pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Sukoharjo telah menunjukkan kemajuan positif melalui inovasi daerah dan inovasi digitalisasi, seperti diluncurkannya Sistem Informasi Manajemen Parkir Elektronik (SiMPEL). Regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi dasar hukum yang komprehensif dalam pengelolaan sektor perparkiran. Selain itu, komitmen dari pemerintah daerah dan pertumbuhan kendaraan bermotor juga membuka peluang besar bagi peningkatan kontribusi retribusi parkir terhadap PAD.
Copyrights © 2025