Perbedaan jenis kelamin bagi manusia harus dipahami secara fungsional, tidak dipahami secara kontradiktif. Ketika berbedanya jenis kelamin manusia dipahami secara fungsional, akan menghasilkan kesimpulan saling membutuhkan, saling mencintai dan kasih sayang. Itulah sebabnya, Islam memandang bahwa perkawinan, bagian dari kebutuhan manusia normal. Ikatan lahir batin yang kemudian disebut perkawinan, sebagai pemenuhan hak dasar manusia. Jika perkawinan itu dipandang sebagai hak dasar manusia, maka perkawinan harus dipahami karena saling membutuhkan. Islam memandang bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia berdasdarkan ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian perkawinan sebagai pintu utama untuk membuka pintu-pintu berikutnya, terkait dengan hajat hidup manusia. Dari perkawinan manusia diajarakan untuk saling menghargai, saling membutuhkan dan saling melindungi. Islam memberikan peluang terhadap seorang laki-laki untuk mengikat perkawinan lebih dari satu orang perempuan. Undang-Undang memberikan peluang dan membolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan lebih dari satu orang, akan tetapi kebolehan tersebut sangat slektif, tidak sembarang laki-laki diperbolehkan memperisteri perempuan lebih dari satu, melainkan hanya laki-laki yang memiliki kesanggupan untuk berbuat adil terhadap isteri-isterinya, baik pemberian nafkah lahir maupun nafkah bathin. Jika tidak terpenuhinya syarat kemampuan dan berlaku adil maka seorang laki-laki dilarang untuk menikahi perempuan lebih dari seorang. Sebab, sangat dimungkinkan untuk menelantarkan isteri-isterinya. Penelitian ini bermaksud untuk menggali secara yuridis dan fakta bagi pekaku perkawinan poligami, yang berpengaruh terhadap gejolak batin isteri.
Copyrights © 2026