This study examines the causal relationship between asset–liability imbalance, the failure of the Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) mechanism, and the resulting director liability in the bankruptcy of PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). The research is motivated by a normative gap in Indonesia’s Bankruptcy and PKPU Law, which does not require an insolvency test, thereby allowing corporations in a state of absolute insolvency to access PKPU despite lacking any realistic prospect of going concern. This study employs a normative juridical method using statutory and case approaches, with particular reference to the Commercial Court of Semarang Decision Number 2/Pdt.Sus-Homologation/2024/PN Niaga Smg. The findings reveal that the extreme disparity between Sritex’s assets and liabilities rendered its restructuring plan legally and economically unfeasible, making creditor rejection a rational outcome that normatively necessitated a bankruptcy ruling. Furthermore, the board of directors’ failure to fulfil fiduciary duties, especially the duty of care and transparency, invalidated the protection of the Business Judgment Rule and triggered potential personal liability. The novelty of this research lies in its integrated analytical framework that conceptualizes asset–liability imbalance as both a determinant of PKPU infeasibility and an indicator of fiduciary breach leading to director liability, thereby providing a normative basis for insolvency law reform in Indonesia. Penelitian ini mengkaji hubungan kausal antara ketidakseimbangan aset dan utang, kegagalan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta implikasi pertanggungjawaban direksi dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kajian ini dilatarbelakangi oleh kekosongan norma dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang tidak mewajibkan penerapan insolvency test, sehingga perusahaan dalam kondisi insolvensi absolut tetap dapat mengakses PKPU meskipun tidak lagi memiliki prospek going concern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas ekstrem antara nilai aset dan liabilitas Sritex menjadikan rencana perdamaian tidak layak secara hukum dan ekonomi, sehingga penolakan kreditur merupakan konsekuensi rasional yang berujung pada putusan pailit. Selain itu, kegagalan direksi dalam memenuhi kewajiban fidusia, terutama duty of care dan prinsip transparansi, menggugurkan perlindungan business judgment rule dan membuka ruang pertanggungjawaban pribadi. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi analitis yang menempatkan ketidakseimbangan aset dan utang sebagai parameter kelayakan PKPU sekaligus indikator pelanggaran fiduciary duty yang menimbulkan personal liability, serta memberikan justifikasi normatif atas urgensi reformasi hukum insolvensi di Indonesia.
Copyrights © 2025