Penelitian ini merekonstruksi makna kata syara’ dalam al-Qur’an melalui pendekatan tafsir tematik (tafsīr mauḍū‘ī). Selama ini, istilah syara’ kerap dipahami secara sempit sebagai hukum formal atau produk fikih, sehingga mengabaikan dimensi teologis, etis, dan sosial yang melekat dalam makna Qur’ani. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hakikat, bentuk, dan urgensi konsep syara’ sebagaimana direpresentasikan dalam al-Qur’an. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan dan menganalisis ayat-ayat al-Qur’an yang memuat derivasi akar kata ش-ر-ع, seperti syara‘a, syarī‘ah, dan syir‘ah, kemudian dikaji secara tematik berdasarkan penafsiran mufasir klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa syara’ dalam al-Qur’an tidak terbatas pada aturan legalistik, melainkan merupakan sistem jalan hidup Ilahi yang bersifat holistik, mencakup aspek akidah, ibadah, akhlak, dan tatanan sosial. Konsep syara’ juga bersifat dinamis dan berorientasi pada kemaslahatan manusia, sebagaimana tercermin dalam keragaman penerapan hukum ilahi pada setiap umat. Dengan demikian, pemahaman tematik terhadap syara’ menegaskan bahwa syariat dalam perspektif al-Qur’an merupakan pedoman hidup integral yang bertujuan mewujudkan keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan universal.
Copyrights © 2025