Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.Besarnya PBB adalah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Fenomena yang terjadi di Kota Manado sejak tahun 2022 adalah terkejutnya warga ketika mengetahui kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengalami kenaikkan signifikan bahkan mencapai 300 persen.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas,Laju Pertumbuhan dan Kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan metode analisis perhitungan rasio Efektivitas, Laju Pertumbuhan dan Kontribusi. Hasil penelitian menunjukan adanya kenaikan tarif PBB-P2 dari tahun 2022-2024 membuat kurangnya kontribusi masyarakat dalam membayar PBB-P2, sehingga menyebabkan penurunan tingkat efektivitas dan laju pertumbuhan PBB-P2, yang berdampak juga dalam penurunan tingkat penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado.
Copyrights © 2025