Penerbitan SP3 oleh KPK dalam perkara korupsi tidak hanya menimbulkan perdebatan hukum normatif, tetapi juga harus dipahami melalui kacamata antropologi hukum yang mencerminkan budaya hukum masyarakat Indonesia. Di satu sisi, kewenangan SP3 dianggap memberi kepastian hukum, namun di sisi lain memunculkan kecurigaan publik karena hukum kerap dipersepsi sebagai arena kompromi yang sarat pengaruh kekuasaan. Ambivalensi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum formal dan harapan masyarakat terhadap keadilan substantif. Dengan menggunakan teori hukum progresif, penting untuk menempatkan kebijakan SP3 dalam kerangka yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga selaras dengan nilai sosial dan budaya hukum masyarakat agar tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.
Copyrights © 2025