Penelitian ini membahas pluralisme hukum di Indonesia dengan pendekatan antropologi hukum untuk menganalisis konflik antara hukum adat dan peraturan perundang-undangan. Meskipun konstitusi mengakui eksistensi hukum adat, dominasi hukum negara dalam hirarki normatif kerap menimbulkan ketegangan, terutama dalam ranah agraria, waris, perkawinan, dan pidana adat. Studi ini menyoroti bagaimana masyarakat lokal lebih memilih hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian konflik karena memiliki legitimasi sosial dan simbolik yang lebih kuat dibanding hukum formal negara. Pendekatan antropologi hukum dipilih karena mampu menggambarkan hukum sebagai praktik sosial hidup (law as lived), bukan semata teks normatif (law as written). Penelitian ini menggunakan metode etnografi hukum, meliputi observasi partisipatif dan wawancara mendalam untuk mengungkap cara masyarakat memahami dan menegosiasikan pilihan normatif di tengah konflik. Hasilnya menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia bukanlah dualisme yang kaku, melainkan sistem dinamis dengan interlegality antar norma adat, agama, dan negara. Dalam beberapa kasus, mekanisme adat terbukti lebih efektif dalam mengupayakan keadilan substantif dibanding proses litigasi formal. Studi ini juga menyoroti pentingnya rekognisi substantif terhadap hukum adat serta integrasi kelembagaan adat ke dalam sistem hukum nasional. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengayaan teori pluralisme hukum (Griffiths, Moore, Santos) dalam konteks Indonesia serta penyusunan model pluralisme hukum empiris berbasis data lapangan. Temuan ini diharapkan dapat mendorong pembentukan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan sensitif terhadap keberagaman norma lokal.