Kesetaraan antara suami dan istri dalam pernikahan menjadi sebab keutuhan dalam menjalankan bahtera rumah tangga. Setelah menikah terjadi tidak kafa’ah antara suami dan istri teruma dalam hal Al-hirfah (penghasilan) dan Al-mal (kemampuan finalsial). Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan kafa’ah antara suami dan istri setelah menikah generasi millenial muslim kekinian yang sering kali menyebabkan perpecahan bahkan perceraian antara keduanya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif analitik deskriptif untuk menggambarkan secara jelas tentang kafa’ah suami dan istri setelah menikah yang terfokus pada kafa’ah Al-Hirfah dan Al-mal sebagai sebab kebutuhan kehidupan yang acapkali membuat ketidakharmonisan keduanya. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam kepada informan sebanyak delapan keluarga yang merupakan pengajar pada perguruan tinggi. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan triangulasi data yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan analisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafa’ah dalam pernikahan generasi millenial muslim dalam dua kategori kafa’ah yaitu kafa’ah Al-Hirfah dan Al-mal. Kafa’ah Al-hirfah (penghasilan) dalam bentuk pendidikan istri lebih tinggi dari pada suami, karir (pekerjaan) istri lebih maju dari suami, dan pengetahuan istri lebih luas dari suami. Kemudian pada aspek kafa’ah Al-mal (penghasilan), penghasilan istri lebih besar dari suami, istri bekerja menjadi pencari nafkah utama keluarga, dan suami tidak memiliki penghasilan tetap. Kedua kafa’ah ini tidak menjadi sebab perpecahan dalam keluarga mereka karena secara syari’ah tidak menjadi sebab batalnya pernikahan karena sudah menjadi kesepakatan keduanya sebelum menikah dan sesudah menikah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kafa’ah setelah menikah ditujukan untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Copyrights © 2025