Sulesana
Vol 11 No 1 (2017)

HADIS-HADIS TA`ARUD : TENTANG WAJIB DAN TIDAK WAJIBNYA MANDI JANABAH KARENA SANGGAMA TANPA MENGELUARKAN SPERMA ( Suatu Analisis Kritik Dengan Pendekatan Holistik)

Tasmin Tangngareng (Fakultas Ushuluddin, Filsafat & Politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2017

Abstract

Tulisan ini mengkaji  hadis-hadis kontroversial tentang wajib dan tidak wajibnya mandi janabah karena sanggama tanpa mengeluarkan sperma. Mukhtalaf al-hadis adalah hadis sahih atau hadis hasan yang secara lahiriah tampak saling bertentangan dengan hadis sahih atau hadis hasan lainnya. Namun, makna yang sebenarnya atau maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan karena satu dengan lainnya pada hakekatnya dapat dikompromikan atau dicari penyelesaiannya baik dalam bentuk al-Jam`u , nasakh ataupun tarjih. Hadis yang pertama menyatakan bahwa mandi janabah menjadi wajib bila kegiatan jima` atau sanggama berhasil memancarkan sperma, sedang bila tidak sampai memancarkan sperma, maka mandi janabah tidak wajib. Kata الماء pertama bermakna air biasa, dan yang kedua adalah sperma. Selanjutnya hadis kedua menyatakan bahwa mandi janabah adalah wajib bagi setiap orang yang melakukan kegiatan jima` atau sanggama, baik kegiatan itu berhasil memancarkan sperma maupun tidak.  Kata شعب adalah bentuk jamak dari  شعبةyang berarti bagian anggota badan. Oleh karenaya secara tekstual petunjuk hadis tersebut tampak bertentangan. Menurut penelitian ulama hadis, petunjuk kedua hadis tersebut tidak bertentangan (mukhtalif), sebab hadis yang pertama terjadi pada masa awal Islam, kemudian datang petunjuk hadis yang kedua yang petunjuknya (isinya) menghapus (al-nasikh) hukum hadis yang pertama Dalam menanggapi kedua hadis tersebut, para ulama terbagi dua kelompok ada yang berpegang pada nash yang mansukh dan tidak mewajibkan mandi kalau tidak sampai mengeluarkan sperma. Kelompok kedua jumhur ulama yang berpegang kepada nash yang nasikh., yang mewajibkan mandi, sebab melakukan jima`walaupun tanpa mengeluarkan sperma. Dari kedua pendapat tersebut, penulis sependapat dengan pendapat yang kedua dengan statemen bahwa pernyataan yang menyatakan tidak wajib mandi hanya berdasarkan mafhum. Sedangkan hadis yang mewajibkan mandi adalah manthuq. Jadi, selama masih ada lafaz manthuq lafaz mafhum tidak digunakan sebab lafaz manthuq lebih kuat dari lafaz mafhum. Dengan demikian ayat tersebut diatas  menguatkan manthuq (matan hadis tersebut) dan pada ayat tersebut tidak dikemukakan apakah junub mengeluarkan sperma atau tidak, keduanya wajib mandi.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

sls

Publisher

Subject

Religion

Description

studi-studi keIslaman yang erat dengan issu sosial, teologi, hukum, Pendidikan dan filsafat. Studi ini dimulai dengan tema Kajian Kritis Akulturasi Islam dengan Budaya Local, Metode Memahami Maksud Syariah , Maulid Dan Natal (Studi Perbandingan Antara Islam Dan Kristen), Akal dalam Al-Quran, ...