Penyebaran hoaks melalui teknologi manipulasi suara, seperti voice changer atau bentuk deepfake berbasis audio, telah menjadi masalah signifikan di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan pelaku meniru atau memodifikasi suara seseorang untuk menyebarkan informasi palsu yang berpotensi merusak reputasi, memengaruhi opini publik, dan memicu keresahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait penyalahgunaan teknologi manipulasi suara dalam penyebaran hoaks, mengidentifikasi tantangan penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menangani kasus hoaks berbasis manipulasi suara, penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam identifikasi pelaku, pembuktian manipulasi audio, serta ketiadaan aturan yang lebih spesifik mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan. Korban juga memiliki hak atas perlindungan hukum, termasuk klarifikasi dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan regulasi, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalkan risiko dan dampak penyalahgunaan teknologi manipulasi suara.
Copyrights © 2026