Abstrak Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis potensi dan tantangan implementasi blockchain dalam pengembangan produk investasi Islam berbasis tokenisasi aset riil, dengan fokus pada aspek kepatuhan syariah, model kontrak pintar, dan regulasi pasar keuangan Islam. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis riset pustaka, penelitian ini meninjau literatur akademis, laporan industri, dan regulasi keuangan syariah di negara-negara dengan ekosistem fintech Islam berkembang, khususnya kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa blockchain berpotensi memperkuat transparansi akad, mengotomatiskan mekanisme investasi melalui smart contract yang sesuai prinsip syariah, serta memperluas inklusi keuangan melalui kepemilikan fraksional aset riil yang ditokenisasi. Kontribusi penelitian ini terletak pada penyusunan model konseptual pengembangan investasi syariah berbasis tokenisasi aset yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk regulator dan lembaga keuangan syariah. Namun, beberapa tantangan masih muncul, di antaranya ketidakpastian regulasi lintas negara, keterbatasan literasi teknologi pada lembaga syariah, kesiapan infrastruktur teknis, serta risiko sosial berupa kesenjangan digital. Oleh karena itu, implementasi blockchain dalam investasi Islam memerlukan kolaborasi intensif antara regulator, ulama, lembaga keuangan, dan pengembang teknologi untuk memastikan inovasi ini tetap berorientasi pada keberlanjutan dan kepatuhan syariah. Kata Kunci: Blockchain, Investasi Syariah, Keuangan Islam Abstract This study specifically aims to analyze the potential and challenges of implementing blockchain in the development of Islamic investment products based on real asset tokenization, with a focus on Sharia compliance, smart contract models, and the regulation of Islamic financial markets. Using a qualitative descriptive method based on library research, this study reviews academic literature, industry reports, and Islamic financial regulations in countries with growing Islamic fintech ecosystems, particularly in Southeast Asia and the Middle East. The findings indicate that blockchain has the potential to strengthen contract transparency, automate investment mechanisms through smart contracts that comply with Sharia principles, and expand financial inclusion through fractional ownership of tokenized real assets. The contribution of this research lies in formulating a conceptual model for Sharia-compliant investment development based on asset tokenization that aligns with maqāṣid al-sharī‘ah, as well as providing policy recommendations for regulators and Islamic financial institutions. However, several challenges remain, including cross-border regulatory uncertainty, limited technological literacy among Sharia institutions, technical infrastructure readiness, and social risks such as digital inequality. Keywords: Blockchain, Islamic Investment, Islamic Finance
Copyrights © 2025