QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi salah satu instrumen penting dalam percepatan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia karena mampu menyediakan proses transaksi yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi. Namun, di balik peningkatan penggunaannya, terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap penyedia layanan menjalankan standar etika profesi yang memadai, terutama terkait keamanan transaksi, transparansi informasi, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana prinsip etika profesi diterapkan dalam layanan pembayaran berbasis QRIS, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang muncul dari aspek teknis maupun tanggung jawab profesional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan literatur dari jurnal ilmiah, regulasi Bank Indonesia, dan publikasi ilmiah lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa QRIS telah berhasil meningkatkan efisiensi transaksi digital, namun penerapan etika profesi masih belum merata, terlihat dari masih adanya kendala seperti gangguan sistem, keterbatasan edukasi kepada pengguna, serta penanganan keluhan yang belum optimal. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan ekosistem QRIS tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga oleh komitmen penyedia layanan dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2026