Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik perkawinan siri yang dilakukan tanpa wali dan melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana terjadi pada kasus di Kabupaten Lumajang. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan siri tanpa wali pada anak di bawah umur dan mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur terkait, serta interpretasi terhadap fenomena sosial yang muncul dalam kasus Lumajang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri tanpa wali pada anak di bawah umur tidak sah baik menurut hukum negara maupun hukum Islam. Praktik tersebut juga melanggar prinsip best interest of the child dan menempatkan anak dalam situasi rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, serta kehilangan hak-hak perdata. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam konteks ini belum berjalan efektif. Diperlukan penguatan pengawasan, edukasi hukum masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2025