Perjanjian pra-nikah dari sudut pandang hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia, serta meninjau dampak hukum dan sosial dari pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasangan dan pengelolaan harta. Secara normatif, kaidah “al-muslimūn 'alā syurūṭihim illā syarṭan aḥalla ḥarāman aw ḥarrama ḥalālan” mengizinkan untuk dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat. Sedangkan analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum Undang-Undang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperkuat ketentuan yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian pra-nikah secara hukum memberikan kepastian tentang status harta, tanggung jawab nafkah, dan perlindungan pihak ketiga. Secara sosial, perjanjian ini digunakan untuk mempromosikan transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas dalam rumah tangga. Namun, mereka masih menstigma negatif sebagai tanda ketidakpercayaan pasangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat dan standarisasi redaksi dan pencatatan perjanjian di lembaga resmi sangatlah penting. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum Islam dan hukum nasional Indonesia, perjanjian pra-nikah dapat dianggap bukan hanya kontrak hukum, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan kekuatan keluarga.Kata Kunci: Perjanjian Pra-Nikah, Hukum Keluarga Islam, Yuridis Normatif, Kompilasi Hukum Islam, Implikasi Hukum dan Sosial
Copyrights © 2025