Penelitian ini membahas keadilan restoratif dalam perspektif filsafat hukum modern dan menilai apakah pendekatan ini lebih mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dibandingkan keadilan retributif. Dengan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif menghadirkan pemulihan melalui dialog, pengakuan kesalahan, dan reparasi sehingga lebih berorientasi pada kebutuhan korban serta pemulihan relasi sosial. Berbeda dengan model retributif yang menekankan pembalasan, pendekatan restoratif dinilai lebih humanistik karena menempatkan manusia sebagai pusat penyelesaian perkara. Namun, dalam praktiknya menghadapi tantangan, seperti potensi tekanan terhadap korban dan risiko penyalahgunaan jika tanpa pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penting asalkan diterapkan secara terukur dan tetap menjamin prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Copyrights © 2026