Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah meningkatkan risiko pelanggaran data pribadi, seperti kasus kebocoran data LinkedIn tahun 2021 yang melibatkan sekitar 700 juta pengguna global, termasuk dari Indonesia. Insiden ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum nasional karena belum adanya regulasi tunggal yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian kasus kebocoran data sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta menilai implikasi hukumnya terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Namun, masih terdapat research gap berupa kurangnya kajian komparatif yang menilai efektivitas penegakan hukum antara rezim pra dan pasca UU PDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum UU PDP, perlindungan hukum bersifat administratif dan tidak efektif. Setelah UU PDP berlaku, terdapat pengakuan hak subjek data, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP), serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. UU PDP memperkuat legitimasi dan efektivitas hukum, sekaligus menandai pergeseran menuju keadilan digital di Indonesia.
Copyrights © 2026