Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PARTISIPASI KELOMPOK LINGKUNGAN DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT SEKITAR SUNGAI CISADANE MENGENAI AIR BERSIH Rania Adriane Desrina; Happy Sturaya Quratuainniza; Esi Anindya Azzahra; Putri Nabila Sahwahita; Katherine Alodia Telaumbanua
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 2 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/triwikrama.v5i2.6104

Abstract

Air bersih sangat penting bagi kehidupan manusia, namun pencemaran sungai, termasuk Sungai Cisadane, menjadi masalah serius. Pencemaran ini disebabkan oleh limbah rumah tangga dan industri, yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kelompok lingkungan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya air bersih di sekitar Sungai Cisadane. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggabungkan tinjauan literatur dan analisis data sekunder dari laporan pemerintah dan organisasi non-pemerintah terkait kualitas air Sungai Cisadane. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi kelompok lingkungan, melalui edukasi, kampanye, dan aksi nyata seperti pembersihan sungai, efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan merubah perilaku mereka terkait pengelolaan sumber daya air. Perubahan perilaku tersebut diharapkan dapat menciptakan dampak jangka panjang yang positif bagi ekosistem sungai serta mendukung tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6 tentang akses air bersih dan sanitasi. Kata Kunci: Pencemaran sungai, Kesejahteraan masyarakat, SDGs.
Keadilan sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Putri Nabila Sahwahita; Nirwasita Zada Paramesti; Esi Anindya Azzahra; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat keadilan dalam perspektif filsafat hukum serta menelaah implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang masih didominasi positivisme legal-formal. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat dan konseptual, kajian ini menganalisis teori-teori keadilan klasik dan kontemporer serta relevansinya terhadap sistem hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif masih menjadi persoalan serius, tercermin dari praktik peradilan yang kerap mengabaikan nilai moral, konteks sosial, dan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini mengungkap bahwa keadilan tidak dapat dicapai hanya melalui penerapan aturan secara mekanis, melainkan memerlukan penafsiran hukum berbasis nilai (value-based) yang mengintegrasikan etika, moralitas, serta nilai Pancasila dalam setiap proses penegakan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis filsafat hukum dengan evaluasi kritis terhadap praktik peradilan Indonesia pascareformasi, serta pada argumentasi bahwa keadilan substantif hanya dapat dicapai melalui perpaduan antara penalaran moral, hermeneutika hukum, dan penggunaan diskresi yang etis. Kontribusi penelitian ini adalah menawarkan kerangka konseptual yang menempatkan moralitas dan keadilan sosial sebagai fondasi utama reformasi hukum, termasuk peningkatan kapasitas etis aparat hukum, perbaikan budaya hukum, dan perancangan regulasi yang berorientasi pada keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya transformasi struktural dan kultural agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Relevansi Keadilan dalam Hukum Positif: Telaah Positivisme dan Naturalisme Esi Anindya Azzahra; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1700

Abstract

Keadilan merupakan nilai dasar dan tujuan utama hukum. Artikel ini mengkaji relevansi nilai keadilan dalam hukum positif Indonesia melalui analisis filsafat hukum, khususnya hubungan antara aliran positivisme dan hukum alam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal dan studi kepustakaan atas berbagai teori hukum klasik dan modern. Tujuan utamanya adalah menjelaskan bagaimana nilai keadilan ditempatkan dalam pemikiran hukum positif Indonesia, serta bagaimana interaksi antara prinsip legalitas yang menjadi ciri positivisme dan prinsip moralitas yang ditekankan oleh hukum alam. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia banyak dipengaruhi tradisi positivistik Belanda, perkembangannya bergerak menuju model hukum yang lebih humanistik dan progresif, terutama karena berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pancasila berfungsi bukan hanya sebagai sumber hukum formal, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika dalam pembentukan serta penegakan hukum. Dengan demikian, setiap produk hukum idealnya mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Relevansi keadilan dalam hukum positif di Indonesia tampak melalui upaya menyatukan aspek legalitas dan moralitas, sehingga hukum tidak semata menjadi alat kekuasaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil, beradab, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Analisis Yuridis Kebocoran Data LinkedIn 2021 dalam Kerangka UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia Esi Anindya Azzahra; Ema Nurkhaerani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1701

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah meningkatkan risiko pelanggaran data pribadi, seperti kasus kebocoran data LinkedIn tahun 2021 yang melibatkan sekitar 700 juta pengguna global, termasuk dari Indonesia. Insiden ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum nasional karena belum adanya regulasi tunggal yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian kasus kebocoran data sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta menilai implikasi hukumnya terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Namun, masih terdapat research gap berupa kurangnya kajian komparatif yang menilai efektivitas penegakan hukum antara rezim pra dan pasca UU PDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum UU PDP, perlindungan hukum bersifat administratif dan tidak efektif. Setelah UU PDP berlaku, terdapat pengakuan hak subjek data, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP), serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. UU PDP memperkuat legitimasi dan efektivitas hukum, sekaligus menandai pergeseran menuju keadilan digital di Indonesia.  
Analisis Perbandingan Implementasi Kepentingan Terbaik Anak Dalam Proses Adopsi Di Indonesia Dan Irlandia Putri Nabila Sahwahita; Zahrah Rani’ah Delyananda; Salsas Bila Juniyanti Tanjung; Esi Anindya Azzahra; Happy Sturaya Quratuainniza; Dwi Aryanti Ramadhani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1704

Abstract

Pengadopsian anak memiliki sistem dan mekanisme yang berbeda di setiap negara, sejalan dengan sistem hukum yang dianut masing‑masing negara. Indonesia yang menganut sistem civil law mengatur prosedur adopsi secara ketat melalui kodifikasi dan penetapan pengadilan yang cenderung panjang dan birokratis, sementara Irlandia sebagai negara common law menyerahkan pengawasan adopsi kepada lembaga independen yang menjalankan prosedur administratif dan yudisial. Kasus adopsi lintas negara seperti Tristan Dowse mengilustrasikan tantangan hukum dalam prosedur adopsi anak. Penelitian ini bertujuan membandingkan implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mekanisme adopsi anak di Indonesia dan Irlandia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui analisis kualitatif terhadap peraturan perundang‑undangan, putusan pengadilan, konvensi internasional, dan literatur terkait adopsi anak di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan prinsip kepentingan terbaik anak dalam UU Perlindungan Anak dan PP 54/2007 melalui prosedur yang ketat dan berbasis penetapan pengadilan, namun implementasinya masih sangat formalistik. Sebaliknya, Irlandia melaksanakan prinsip tersebut melalui lembaga independen yang menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan mekanisme administratif‑yudisial dan penekanan kuat pada kesejahteraan anak, sebagaimana tampak dalam penanganan kasus Dowse. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan lembaga pengawasan adopsi yang lebih terpusat dan independen di Indonesia, penyederhanaan prosedur dengan tolok ukur kepentingan terbaik bagi anak, serta pertimbangan untuk mengadopsi Konvensi Den Haag 1993 tentang adopsi antarnegara.