Pemalsuan hak cipta karya seni untuk kepentingan komersial masih menjadi persoalan hukum yang serius karena merugikan hak moral dan hak ekonomi pencipta serta mengganggu keberlangsungan industri kreatif. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan hak eksklusif dan sarana pembentukan efek jera. Analisis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menunjukkan bahwa perumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta tergolong tegas dan progresif, khususnya dalam menanggulangi pelanggaran yang bersifat komersial. Namun, pada tataran implementasi, efektivitas sanksi pidana masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian pelanggaran di era digital, serta inkonsistensi putusan pengadilan. Kondisi tersebut menyebabkan tujuan pemidanaan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pencipta. Sanksi pidana yang dijatuhkan kerap tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi pelaku, sehingga daya cegahnya menjadi terbatas. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, pemanfaatan keahlian dan teknologi dalam pembuktian, edukasi publik, serta integrasi mekanisme pidana dan perdata agar perlindungan hak cipta dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026