Kajian ini menganalisis peran legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam dinamika legislasi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Parlemen Indonesia, yang dipandang sebagai arena kontestasi ideologi yang intens. Berakar dari ideologi Gerakan Tarbiyah, PKS secara konsisten berupaya menginstitusionalisasi nilai-nilai fiqh tradisional dan moralitas konservatif ke dalam hukum positif nasional. Penelitian ini menggunakan metode analisis politik-hukum dengan pendekatan kualitatif, dengan menguji inisiatif legislasi dan respons politik PKS terhadap rancangan undang-undang utama. Temuan-temuan menunjukkan bahwa agenda PKS termanifestasi melalui dua strategi utama: Pertama, inisiasi eksplisit terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KKG) yang kontroversial, yang bertujuan mengintervensi ruang privat, mengatur peran domestik istri, dan mengkriminalisasi "penyimpangan seksual" (termasuk homoseksual dan masokisme). Kedua, penolakan selektif terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menuntut perluasan RUU tersebut menjadi undang-undang komprehensif tentang Tindak Pidana Kesusilaan untuk memaksakan kriminalisasi "seks bebas" dan "seks menyimpang" non-kekerasan. Pada akhirnya, PKS memanfaatkan legislasi HKI sebagai platform utama untuk mengukuhkan identitas politiknya sebagai penjaga moralitas keluarga Islami, dan berhasil menetapkan narasi yang menekan faksi politik lain agar terlibat dalam wacana konservatifnya.
Copyrights © 2025