Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengecualian terhadap batas usia perkawinan, namun dalam praktik peradilan agama di Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar terkait keadilan gender dan perlindungan hak anak. Artikel ini bertujuan menganalisis relasi kuasa dalam pertimbangan hakim pada perkara dispensasi kawin, khususnya relasi antara negara, keluarga, dan anak, serta implikasinya terhadap prinsip the best interest of the child. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-yuridis dengan metode analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih didominasi oleh relasi kuasa negara dan orang tua sebagai pemohon, yang sering kali merepresentasikan kepentingan anak tanpa mekanisme evaluasi kritis terhadap suara, pengalaman, dan kehendak anak, terutama anak perempuan. Pertimbangan moralitas dan kekhawatiran terhadap stigma sosial, seperti aib keluarga dan pencegahan zina, menjadi dasar utama pemberian dispensasi, yang berimplikasi pada pengabaian hak reproduktif, kesehatan, dan keberlanjutan pendidikan anak perempuan. Selain itu, terdapat ketegangan antara pendekatan moral-religius yang bersifat normatif dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang menuntut analisis berbasis hak dan dampak jangka panjang. Artikel ini menegaskan urgensi rekonstruksi paradigma pertimbangan hakim menuju pendekatan yang berperspektif keadilan gender, berpusat pada anak, dan menempatkan prinsip the best interest of the child sebagai landasan substantif dalam putusan dispensasi kawin.
Copyrights © 2025