Pembagian waris Islam melalui sistem faraidh sering dipahami sebagai mekanisme distribusi harta yang adil dan final. Namun, dalam praktik keluarga muslim modern, muncul persoalan ketika distribusi ekonomi pra-waris—seperti hibah, pembiayaan pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup—terjadi secara timpang antar anak. Artikel ini mengkaji problem keadilan substantif dalam pembagian waris Islam melalui studi kasus keluarga muslim dengan perbedaan signifikan dalam akses ekonomi sebelum wafatnya pewaris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-kritis berbasis studi literatur dan analisis kasus. Data dianalisis melalui perspektif fikih mawaris, konsep hibah, serta maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya prinsip keadilan (al-‘adl) dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih mawaris klasik belum menyediakan mekanisme korektif terhadap ketimpangan distribusi pra-waris, sehingga penerapan faraidh secara tekstual berpotensi melanggengkan ketidakadilan substantif. Artikel ini menawarkan rekonstruksi konseptual waris Islam dengan menempatkan hibah pra-waris sebagai bagian integral dari sistem distribusi keluarga, serta mengusulkan pendekatan maslahat sebagai dasar koreksi pembagian waris. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fikih mawaris kontekstual dan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa waris di masyarakat muslim.
Copyrights © 2025