Penelitian ini menganalisis batasan terhadap prinsip final and binding (akhir dan mengikat) dalam putusan arbitrase serta implikasi upaya hukum pembatalan terhadap kepastian hukum bagi pelaku bisnis. Kepastian hokum ini sering kali diuji, seperti dalam kasus Putusan MA Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 yang membatalkan putusan arbitrase akibat konflik kepentingan arbiter. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative atau penelitian hokum doktrinal, dengan fokus pada kaidah-kaidah hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Yang hasilnya ialah Prinsip final and binding tidak bersifat mutlak. Batasan utamanya terdapat pada Pasal 70 UU AAPS (dokumen palsu, penyembunyian dokumen, atau tipu muslihat) dan asas ketertiban umum. Selain itu, putusan MA No. 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 mempertegas bahwa pelanggaran integritas proses, seperti konflik kepentingan arbiter, dapat membatalkan putusan karena mencederai rasa keadilan. Implikasi upaya pembatalan adalah terganggu nya kepastian hukum dan eksekusi menjadi berlarut-larut, yang bertentangan dengan filosofi arbitrase. Diperlukan kehati-hatian ketat dari pengadilan dalam mengabulkan pembatalan, hanya jika alasan Pasal 70 terbukti meyakinkan, untuk menyeimbangkan keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025