Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. KUHP Lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda telah lama menuai kritik karena dinilai tidak lagi selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan substansi pengaturan dan landasan filosofis antara KUHP Lama dan KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara substansial KUHP Baru menghadirkan perubahan mendasar, terutama dalam tujuan pemidanaan, jenis dan sistem sanksi pidana, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penguatan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Secara filosofis, KUHP Baru berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta mengedepankan pendekatan humanistik dan keadilan restoratif. Sebaliknya, KUHP Lama lebih mencerminkan filosofi hukum pidana kolonial yang bersifat retributif dan berorientasi pada kepastian hukum formal. Dengan demikian, perbandingan antara KUHP Lama dan KUHP Baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem hukum yang lebih berdaulat, konstitusional, dan berkeadilan sosial.