Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, penerapan sertifikasi halal pada rumah potong hewan (RPH) menjadi hal krusial untuk memastikan mutu serta kehalalan daging yang dikonsumsi. Namun, kenyataannya masih banyak RPH yang belum memiliki sertifikasi halal. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji proses sertifikasi halal melalui kegiatan praktik lapang di LPH BRMP Pascapanen Pertanian. Metode penelitian dilakukan dengan observasi langsung terhadap tahapan sertifikasi, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, audit lapangan, sidang fatwa MUI, hingga diterbitkannya sertifikat halal. Audit dilaksanakan berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065:2012 yang meliputi aspek kebersihan, sanitasi, kesehatan hewan, kelayakan sarana-prasarana, serta kompetensi sumber daya manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alur sertifikasi berjalan secara sistematis, dengan titik kritis utama pada tahap penanganan pra-penyembelihan, proses penyembelihan, serta pembuangan darah. Penerapan standar yang tepat dapat memastikan produk daging sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Meskipun demikian, jumlah RPH yang telah memperoleh sertifikat halal masih terbatas sehingga menjadi tantangan tersendiri.
Copyrights © 2026