Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyalahgunaan transaksi gesek tunai (gestun) pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) Shopee Pay Later ditinjau dari regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mengkaji kepastian hukum pelindungan konsumen dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyedia jasa gestun, pengguna, korban, serta ahli hukum pelindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gestun melanggar Syarat dan Ketentuan Shopee Pay Later, Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021, dan prinsip pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, penelitian ini menemukan adanya paradoks hukum di mana keterlibatan sadar konsumen dalam transaksi terlarang ini mengakibatkan hilangnya hak pelindungan konsumen karena tidak terpenuhinya unsur itikad baik sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen (UUPK). Ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku gestun e-commerce menciptakan ketidakpastian hukum yang memerlukan intervensi regulator.
Copyrights © 2025