ABSTRAKUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memuat pengaturan mengenai bencana nasional, namun tidak merumuskan kriteria yang jelas, tegas, dan terukur. Kondisi tersebut menimbulkan multitafsir dalam praktik penetapan status bencana nasional dan membuka ruang diskresi yang luas bagi pemerintah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis problematika multitafsir bencana nasional dalam perspektif hukum tata negara serta dampaknya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan kriteria bencana nasional telah melemahkan prinsip kepastian hukum, memperkuat dominasi diskresi eksekutif, dan menimbulkan ketimpangan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas rasa aman, pelayanan publik, dan pemulihan pascabencana. Artikel ini menegaskan bahwa pengaturan bencana nasional tidak dapat dipahami semata sebagai isu teknokratis, melainkan sebagai persoalan konstitusional yang menyangkut kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma bencana nasional yang berbasis pada dampak terhadap hak konstitusional warga negara dan terintegrasi dengan prinsip negara hukum serta hak asasi manusia. Kata Kunci: Bencana Nasional, Multitafsir Norma, Hak Konstitusional, Negara Hukum.
Copyrights © 2025