Permasalahan terkait sampah adalah permasalahan yang selalu dihadapi oleh beberapa negara maju serta juga negara berkembang. Permasalahan tentang sampah merupakan permasalahan yang sulit untuk diperbaiki. Seperti halnya di Kelurahan Panggungrejo memerlukan penanganan dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum dari masyarakatnya dalam melakukan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Peningkatan kesadaran hukum bisa dikembangkan berdasarkan indikator – indikator tertera seperti pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum serta juga pola perilaku hukum. Selain indikator harus juga diperhatikan faktor – faktor yang bisa memberikan pengaruh terhadap kesadaran hukum seperti faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan juga faktor kebudayaan. Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Panggungrejo dalam melakukan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan serta faktor – faktor yang bisa memberikan pengaruh terhadap kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Panggungrejo untuk melakukan pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil yang didapatkan dari penelitian yang dilakukan berkaitan dengan tingkat kesadaran hukum dari masyarakat masih bisa dikatakan belum sepenuhnya baik tetapi masih bisa ditingkatkan untuk mengoptimalkan proses pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Pengetahuan tentang hukum juga harus lebih dioptimalkan agar sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hasil penelitian diperoleh oleh peneliti yang berkaitan dengan faktor – faktor yang dapat memberikan pengaruh terhadap kesadaran hukum seperti faktor pendidikan masih dibawah rata – rata, faktor sarana yang masih kurang memadai.
Copyrights © 2025