Permasalahan terkait orang tanpa status kewarganegaraan atau stateless merupakan permasalahan yang sering dialami oleh beberapa negara. Status kewarganegaraan menunjukkan bahwa terdapat hubungan secara sosiologis dan yuridis antara negara dengan warga negaranya. Isu hukum deteni tanpa status kewarganegaraan terhadap deteni Tan Law Lin als Tan You Lin als Chen You Lin pada Rudenim Surabaya merupakan salah satu bentuk permasalahan hukum di Indonesia yang harus diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai refleksi tanggungjawab suatu negara. Bahwa sesuai dengan batas maksimal pendetensian yang termuat dalam Pasal 85 ayat (2) UU No. 06/Thn 2011 adalah 10 (sepuluh) tahun dan setelah itu deteni dapat dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur hukum dan urgensi dari isu hukum terhadap deteni tanpa status kewarganegaraan atau stateless serta upaya hukum imigrasi dalam status hukum deteni untuk dapat ditempatkan ke negara ketiga yang bekerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan berkaitan dengan urgensi serta upaya hukum terhadap penanganan kasus deteni Tan Law Lin als Tan You Lin als Chen You Lin pada Rudenim Surabaya. Perlunya penanganan yang efektif dengan optimalisasi normatif dengan penerapan Pasal 85 ayat 2 UU No.06/Thn 2011 tentang batas pendetensian, dimana pendetensian merupakan sanksi administratif dengan batas waktu 10 (sepuluh) tahun sementara ancaman pidana terberat yang pernah diterapkan dalam UU No.06/Thn 2011 hanya selama 5 (lima) tahun. Indonesia memungkinkan meratifikasi Konvensi 1954 dan Konvensi 1961 dengan alasan kemanusiaan, namun harus mempertimbangkan asas Selevtive Policy diantaranya potensi permasalahan sosial, hukum dan adat masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025