Agunan menjadi alternatif yang ditawarkan debitur kepada kreditur sebagai jaminan dalam kegiatan pinjam meminjamkan uang yang dibuat dalam bentuk perjanjian kredit dalam perjanjian pokok merupakan awal jaminan fidusia. Di Indonesia, lembaga jaminan fidusia berupaya menerapkan kontrol berbasis kepercayaan atas hak milik, sehingga memungkinkan debitur untuk tetap memiliki pengaruh terhadap agunan bahkan setelah status mereka sebagai pemilik berubah. Apabila debitur ingkar terhadap janjinya, maka kreditur dapat menjual agunannya sesuai Pasal 15 Ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Implementasi praktiknya di masyarakat hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya yang melibatkan debitur dan debt collector dalam penarikan sepihak (parate executie) oleh kreditur atas objek jaminan fidusia. Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang terbit pada tahun 2021 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 merupakan perlindungan hukum preventif terhadap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan debitur dan kreditur dirugikan baik materil maupun non-materi. -kerugian materil yaitu akibat parate executie sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam PERMENKEU Nomor 130/PMK.010/2012. Ketika timbul konflik hukum, perlindungan hukum yang represif diberikan dalam bentuk denda, hukuman penjara, dan akibat hukum lebih lanjut. Untuk mengatasi permasalahan main hakim sendiri (parate executie) dalam proses eksekusi dikemudian hari, debitur dan kreditur sepakat untuk menerapkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia yang mendasari pelaksanaan hak eksekutorial.
Copyrights © 2025