Seiring dengan perkembangan teknologi membuat sesuatu kegiatan akan lebih mudah untuk dilakukan. Pada dewasa kini, marak sekali adanya perkembangan dalam dunia transportasi. Kemunculan teknologi berupa sepeda listrik merupakan inovasi dalam dunia otomotif yang sebelumnya menggunakan sepeda konvensional sekarang beralih menggunakan sepeda listrik yang bahan utama penggeraknya menggunakan baterai. Namun, percepatan dalam dunia teknologi tidak sejalan dengan perkembangan peraturan peraturan perundang-undangan. Penggunaan sepeda listrik yang begitu cepat di masyarakat tidak diimbangi dengan adanya peraturan yang memadai. Aturan mengenai penggunaan sepeda listrik bahkan belum diatur dalam peraturan-perundangan maupun aturan lain selain undang-undang. Namun, aturan mengenai penggunaan, keselamatan dan penegakan hukum, melalui karakteristiknya diatur dalam UU LLAJ dan Permenhub RI No. PM 45 Tahun 2020. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan prespektif pendekatan penelitian berupa pendekatan normatif yuridis. Pendekatan normatif ini merupakan produk pelaku hukum yang menggunakan alat pengumpulan data yang terdiri dari dokumen, atau bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut wajib ditaati dan menggunakan aturan mengenai penggunaan lajur tertentu.
Copyrights © 2025