Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 7 No. 2 (2025): Agustus

Legalitas Kepemilikan Surat Izin Mengemudi Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Arisandy, Rizky Kurniawan (Unknown)
Winarno, Ronny (Unknown)
Ismail, Yudhia (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2025

Abstract

Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh polisi kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman. Setiap pengemudi harus memiliki SIM untuk kendaraan yang sesuai. Namun, banyak pengemudi di Indonesia tidak mematuhi peraturan mengenai masa berlaku SIM mereka. Menurut teori Von Bury, terdapat hubungan antara masa berlaku SIM dan kecelakaan lalu lintas berat, di mana SIM yang sah dapat mengurangi risiko kecelakaan. Pengemudi dengan SIM yang telah kadaluwarsa dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti hukuman atau denda. Statistik menunjukkan bahwa pengemudi tanpa SIM yang sah lebih sering terlibat dalam kecelakaan. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan lemahnya penegakan hukum merupakan alasan utama terjadinya pelanggaran. Dalam kecelakaan lalu lintas berat, pengemudi dapat dikenakan hukuman atau denda sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009, jika kelalaiannya menyebabkan kematian.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...