Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh polisi kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman. Setiap pengemudi harus memiliki SIM untuk kendaraan yang sesuai. Namun, banyak pengemudi di Indonesia tidak mematuhi peraturan mengenai masa berlaku SIM mereka. Menurut teori Von Bury, terdapat hubungan antara masa berlaku SIM dan kecelakaan lalu lintas berat, di mana SIM yang sah dapat mengurangi risiko kecelakaan. Pengemudi dengan SIM yang telah kadaluwarsa dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti hukuman atau denda. Statistik menunjukkan bahwa pengemudi tanpa SIM yang sah lebih sering terlibat dalam kecelakaan. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan lemahnya penegakan hukum merupakan alasan utama terjadinya pelanggaran. Dalam kecelakaan lalu lintas berat, pengemudi dapat dikenakan hukuman atau denda sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009, jika kelalaiannya menyebabkan kematian.
Copyrights © 2025