Pertanggungjawaban maskapai penerbangan terhadap kerusakan barang bawaan penumpang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepada penumpang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang pada intinya semua kerugian yang dialami penumpang selama penyelengaraan pengangkutan berlangsung menjadi tanggung jawab pengangkut karena disebabkan oleh maskapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban yuridis maskapai penerbangan terhadap kerusakan barang penumpang dalam perspektif tujuan hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengulas peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian maskapai penerbangan diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang disebabkan oleh maskapai penerbangan. Terdapat peraturan yang khusus serta regulasi yang cukup jelas terkait bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan hukum secara optimal. Dalam perspektif tujuan hukum, nilai keadilan perlu dicapai dalam sengketa antara maskapai dengan penumpang. Peraturan perundangan-undangan dan peraturan lain yang mendukung masih belum spesifik mengatur bagaimana ganti rugi yang harus di berikan kepada penumpang.
Copyrights © 2025