Besarnya arus globalisasi yang hadir ke Indonesia membawa pengaruh yang begitu kompleks. Hadirnya kaum LGBT yang mulai menyuarakan hak asasi manusia mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. LGBT di Indonesia dianggap sebagai salah satu perbuatan penyimpangan seksual dan dilarang. Banyaknya penolakan terhadap kaum LGBT membuat mereka ramai menyuarakan hak asasi manusia. Di lain sisi, hak asasi manusia sendiri dibatasi oleh norma-norma yang diakui di Indonesia dan tidak ada di negara lain. Hingga saat ini belum ada kepastian hukum untuk mengatur pelarangan LGBT. Dengan adanya fenomena tersebut, pemerintah Bupati Garut mengeluarkan Peraturan Bupati Garut No. 47 Tahun 2023 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. Namun, Peraturan Bupati tersebut hanya mengatur mengenai pencegahan. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis secara yuridis terhadap Peraturan Bupati tersebut dan tujuan hukum yang hendak dicapai dari Peraturan Bupati tersebut. Selain itu, penulis juga menganalisis apakah Peraturan Bupati berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta metode penafsiran. Hasil dari penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam Peraturan Bupati tersebut dan perlu adanya aturan lebih tinggi yang mengatur pelarangan LGBT untuk menjamin kepastian hukum. Dengan adanya penelitian ini diharapkan pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai pelarangan dan pencegahan perilaku LGBT yang memiliki dampak buruk pada masyarakat secara luas, serta diharapkan dengan adanya peraturan tersebut akan menjamin kepastian hukum terhadap peraturan mengenai perilaku LGBT di Indonesia.
Copyrights © 2025