Di era otonomi daerah yang mengedepankan desentralisasi kekuasaan, penetapan status hukum air sebagai barang publik merupakan isu strategis yang sangat penting dalam tata kelola sumber daya air. Mengingat air merupakan kebutuhan mendasar manusia dan lingkungan serta sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan, maka pengelolaannya tidak boleh sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar atau kepentingan privat. Studi ini menekankan urgensi penetapan air sebagai barang publik dalam kerangka hukum nasional guna menjamin akses yang adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa pengelolaan air harus menjamin hak rakyat atas air. Namun, dalam praktiknya di era otonomi daerah, terjadi fragmentasi tata kelola dan komersialisasi sumber daya air yang bertentangan dengan prinsip air sebagai hak publik. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan air secara hukum sebagai barang publik guna memperkuat fungsi pengawasan negara, memberikan kejelasan yuridis, serta memastikan bahwa pengelolaan air tetap berfokus pada kepentingan umum, bukan semata-mata keuntungan finansial. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi serta harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga air sebagai barang publik di tengah dinamika otonomi daerah.
Copyrights © 2025