Pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas utama dalam strategi pembangunan nasional Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan bonus demografi dan transformasi industri global. Salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM melalui sinergi pendidikan vokasi dan dunia industri adalah kebijakan Super Tax Deduction (STD) sebagaimana diatur dalam PMK No. 128/2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan STD atas penyelenggaraan pendidikan vokasi di Indonesia guna menilai efektivitas, efisiensi, ketepatan, kecukupan, kesetaraan, dan responsivitasnya. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Informan penelitian terdiri atas perwakilan dari Kemenko Perekonomian, BKF, Kemendikbudristek, Kemenperin, serta PT XYZ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan STD vokasi memiliki kinerja yang relatif baik pada dimensi efektivitas dan ketepatan, terutama dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga vokasi dan industri serta memperluas peluang pelatihan berbasis kebutuhan dunia usaha. Namun, kebijakan ini masih menghadapi hambatan pada dimensi efisiensi, kecukupan, kesetaraan, dan responsivitas akibat kompleksitas prosedur administrasi, keterbatasan sosialisasi, serta rendahnya partisipasi UMKM. Dengan demikian, kebijakan STD vokasi perlu diperkuat melalui simplifikasi prosedur, digitalisasi sistem, peningkatan koordinasi lintas kementerian dan industri, serta penyusunan indikator berbasis outcome agar lebih inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025