Terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah sebagai bentuk jaminan atas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia khususnya bagi konsumen. Keterbatasan informasi yang disediakan oleh pelaku usaha dalam perjanjian elektronik platform digital seringkali konsumen dihadapkan pada persoalan ketidakmengertian ataupun ketidakjelasan dalam penggunaan Bahasa hukum yang komplek dan tidak komunikatif, sehingga perjanjian baku yang disediakan pelaku usaha berlaku secara sepihak dan konsumen harus menerima serta menandatangani tanpa tawar menawar lagi atau “take it or leave it”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penyesuaian Bahasa hukum dalam platform digital guna meningkatkan pemahaman dan perlindungan konsumen bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisi terhadap ketetuan peraturan perunfdang-undangan yang relevan, serta studi kasus dari beberapa platform digital popular di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengunaan Bahasa hukum yang sederhana, transparan dan kontekstual dalam perjanjian elektronik dapat melindungi konsumen dalam mempekuat asas konsensualisme dalam Hukum Perdata. Sehingga dalam penelitian ini diperlukan adanya standar kebahasaan dalam perjanjian eletronik dalam platform digital yang mudah dipahami dan tidak mengurangi kekuatan hukumnya.
Copyrights © 2026